BerandaNewsBesarnya Temuan BPK Pada Bidang Jalan Dan Jembatan DPUPR Karawang Diduga Penyebabnya Adalah Kesalahan Analisis PPK Tahun 2021
News
Redaksi
Dibaca : 25
BERITA INDONESIA || KAB.BEKASI – Dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa.
Hal demikian diduga terjadi pada kegiatan pembangunan konstruksi di Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, yang diduga penyebabnya adalah Human Error? Sehingga atas permasalahan tersebut, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang membludak.
Secara definisi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS)adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Nilai total HPS bersifat terbuka dan bukan rahasia, kecuali rincian HPS per item kegiatan/pekerjaan. Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan harga satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan.
Oleh karenanya, dalam menyusun harga perkiraan sendiri, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun spesifikasi barang (spek). Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, baru menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sedangkan fungsi penyusunan HPS adalahsebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan, dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS).
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan menyesalkan dengan adanya dugaan kejadian tersebut. Dikatakan olehnya, “Padahal, biasanya kesalahan yang sering terjadi dalam penyusunan HPS, khususnya dalam pekerjaan konstruksi adalah Penyusunan HPS yang dilakukan oleh penyedia dalam hal ini konsultan perencana, termasuk mengcopy sama persisEngineer Estimate (EE)yang disusun oleh penyedia sehingga tidak sejalan dengan ketentuan yang ada didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, mau pun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan penyusunan HPS menjadi tugas dari PPK,” Senin, (22/7/2024).
“Secara prinsip harga perkiraan untuk penyusunan HPS semestinya mencerminkan harga menjelang pelaksanaan dengan ketentuan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pasca kualifikasi, atau paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi. Sehingga dengan umur dari HPS tersebut yang hanya 28 hari kerja, terkadang penyusunan EE itu sendiri sudah lampau waktunya, sehingga mungkin tidak sesuai dengan kekinian harga pasar. Atau terdapat kalkulasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” Jelasnya
Lebih lanjut, Andri mengutarakan, “Untuk itu pihak yang menetapkan HPS dalam hal ini PPK hendaknya ketika menerima produk EE tersebut melakukan analisis terlebih dahulu atas segenap komponen kalkulasi. Tak menutup kemungkinan melibatkan ahli/tim teknis untuk mengevaluasinya. EE yang sudah dikaji dan dinilai handal sebagai pedoman perkiraan inilah yang kemudian ditetapkan menjadiOwner Estimate(OE) atau HPS,”
“Namun kenyataannya, temuan BPK pada sekian banyak judul kegiatan pembangunan konstruksi di Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang pada Tahun 2022, diduga penyebab utamanya adalah Human Error. Oleh karena itu, PPK Tahun 2021 harus bertanggung jawab penuh. Pasalnya, antara rentang waktu Tahun 2021 sampai 2022 ada pergantian PPK. Jadi, antara PPK yang melakukan analisis dengan PPK yang merealisasikan, itu beda orang,” Tandasnya
“Celakanya lagi, atas dasar temuan BPK yang diduga penyebabnya kesalahan analisis, banyak penyedia jasa yang enggan untuk memulihkan temuan BPK. Secara logis, wajar kalangan penyedia jasa keberatan, karena kesalahan bukan dari penyedia jasa. Melainkan PPK yang melakukan analisis,” Sesalnya
Masih kata Andri, “Kemudian, lebih parahnya lagi. Kepala Bidang (Kabid) yang merealisasikan pembangunan pada Tahun 2022 harus terkena dampak disalahkan oleh Bupati selaku pimpinan. Karena dianggap bahwa temuan BPK yang sangat besar itu diakibatkan oleh keteledoran Kabid yang juga sebagai PPK. Padahal, kondisinya tidak begitu,”
“Saran saya, seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH), tidak tinggal diam. Segera selidiki permasalahan tersebut, sebab diduga menjadi pemicu terjadinya temuan BPK yang berpotensi pada kerugian uang Negara,” Pungkasnya.
(Jhri)
Baca Juga
Gunakan Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Pengerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Petanjungan Petarukan Tanpa Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa Rekonstruksi Ruas Jalan Rengasdengklok – Batujaya Diwanti – Wanti Agar Mengedepankan Hasil yang Maksimal
LMP Mada Jabar Tidak Akan Ragu Laporkan PPK OPD Jika Ditemukan Petunjuk Membantu Permainan Pokir Legislatif
Jalan Penghubung Lima Kampung Kecamatan Kasui Way Kanan Bobrok.
Rusak Berat Jalan Menuju SMAN 1 Kasui Way Kanan Butuh Perbaikan.
Jalan Penghubung Kecamatan Banjit, Baradatu Way Kanan Rusak Berat
Rekomendasi untuk kamu
Dugaan Pengarahan Pembelian Seragam Sekolah di SMPN 2 Bantarbolang: Klarifikasi dari Kepsek
BINEWS JATENG|| Pemalang – SMP Negeri 2 Bantarbolang, Pemalang, Jawa Tengah, diduga mengarahkan pembelian seragam…
Dualisme GPI, Sururi Sianipar “Administrasi Kami Lengkap”
BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA Sururi Sianipar Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam…
PLT Kadis Perkim Lendi Aprianto “Kita Ajak Perusahaan Patuh dan Menekan Tingginya GRK”
BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA Dinas Perkim Kabupaten Batu Bara, Ajak Perusahaan Patuh Menekan…
13 Caleg Terpilih Sudah Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Batu Bara
BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA Baru 13 orang dari 40 orang anggota DPRD Batu…
Paripurna DPRD Dengar Jawaban Bupati Batu Bara atas Pandangan Umum Fraksi
BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA Pj. Bupati Batu Bara yang diwakili Asisten III Renold…
KAMPEDA Minta Pj Bupati Batu Bara Copot Kadis PUTR
BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA Massa aksi Koalisi Aktivis Mahasiswa Peduli Daerah (KOMPEDA) menggelar…